WAJO – Warga menyoroti aktivitas penambangan tanah urug yang berlokasi di Desa Tanrongi, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Warga menilai aktivitas galian C tersebut tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan di sekitarnya.
“Pastinya jalan akan semakin hancur dengan adanya truk dengan muatan berat yang lalu lalang melintas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya (Jumat, 18/07/2025).
Ia juga menekankan pentingnya kepedulian terhadap dampak ekologis.
“Pihak penambang harusnya peka terhadap pentingnya pelestarian lingkungan. Kalau begini terus, pasti warga sekitar yang akan terkena dampaknya,” tambahnya.
Tak hanya itu, aktivitas tambang ini juga diduga kuat belum mengantongi dokumen resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang menjadi syarat legal operasional pertambangan di Indonesia. Dugaan ini pun memicu desakan dari masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan.
Informasi yang dihimpun gardamedia.online menyebutkan lokasi tambang diduga milik seseorang berinisial HC.
Menanggapi hal ini, Aktivis Wajo, Andi Ikbal, menilai bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin jelas melanggar hukum dan merupakan bentuk kejahatan lingkungan.
“Selain melanggar hukum, pertambangan ilegal juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa IUP melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kegiatan pertambangan tanpa IUP melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya.