Makassar – Penambangan pasir di Kepulauan Sangkarrang terus menuai protes dari warga dan sejumlah organisasi. Termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Cabang Makassar. HMI MPO menilai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek penambangan pasir untuk material pembangunan Makassar New Port (MNP) bermasalah.
Hal tersebut diungkapkan Ketua HMI MPO Cabang Makassar, Faikar Muh Al Baqir usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulsel terkait aktivitas penambangan pasir yang ditolak masyarakat Kepulauan Sangkarrang, Rabu (15/7/2020).
“Mestinya dalam merumuskan AMDAL, pemerintah harus melibatkan masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung. Protes ini adalah bukti bahwa tidak semua dilibatkan. Pemerintah memang tidak becus urus AMDAL,” tegas Faikar.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup mengatakan bahwa area penambangan tidak masuk dalam teritori Kepulauan Sangkarrang. Meski demikian pihak pemerintah mengakui jika aktivitas tambang pasir ini tidak disosialisasikan ke masyarakat Kepulauan Sangkarrang sebagai pihak yang terdampak.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andi Hasdullah dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Rabu (15/7/2020).
Andi beralasan, sosialisasi tersebut tidak dilakukan ke masyarakat Sangkarrang karena wilayah penambangan yang dikeruk pasirnya masuk teritori Kabupaten Takalar.
“Mohon maaf dinda, kami akui tidak sosialisasi di Sangkarrang, karena tambang ini masuk dalam wilayah Takalar,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Sulsel./(AF)