Resesi ekonomi Indonesia berada pada angka -5,31%. Direktur LKBH (Lembaga Kajian dan Batuan Hukum) Makassar, M Sirul Haq melihat angka ini mencerminkan kondisi yang memprihatinkan. Berpotensi mengancam kebutuhan dasar warga.
Karena itu, LKBH Makassar menilai penetapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan merupakan hal mubassir di situasi seperti ini. Pasalnya telah banyak aturan dan propaganda terkait Covid-19. Sementara inpres mengenai pemenuhan kebutuhan dasar warga di tengah pandemi tidak dirumuskan.
“Jokowi kurang peka terhadap kondisi ril rakyat hari ini. Tak ada inpres mengenai pemenuhan kebutuhan dasar warga di tengah pandemi, rakyat sekarang butuh bantuan pangan, sandang dan dana untuk berbelanja,” ungkap M Sirul 7/8di ruang rapat Bank Mandiri Cabang Makassar pada Jumat, 7 Agustus 2020.
Lebih lanjut, M Sirul menilai anggaran penanganan Covid-19 belum tidak memenuhi kebutuhan dasar warga.
“Angka anggaran nasional penanganan Covid -19,yang mencapai 901 trilliun kurang menyentuh kebutuhan dasar warga yang sebagaimana diamanahkan dalam UU ketika terjadi bencana nasional non alam ini,” tambah Muhammad Sirul Haq.
M Sirul berharap presidem Jokowi lebih memperhatikan nasib wong cilik ketimbang sibuk dengan aturan covid—pada satu sisi jumlah penularan tidak mengalami penurunan, sementara rakyat sudah banyak terancam busung lapar./(MRB)