Seorang guru mengaji berinisial AM dilaporkan ke polisi usai diduga mencabuli muridnya yang masih berusia 9 tahun. Oknum diduga melancarkan aksinya saat sedang mengajar di Kompleks PU, Jalan Batara Bira, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Kejadian ini pertama kali diposting oleh akun Erni Bahri di Facebook pada Selasa, 4 Agustus 2020.
Atas kejadian itu, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar mendesak Kapolrestabes Makassar segera menangkap oknum guru ngaji tersebut.
“Kasus ini harus segera diproses Kapolrestabes Makassar khususnya unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), mengingat banyaknya korban adalah anak-anak dan merupakan murid mengaji” terang Muhammad Sirul Haq,
LKBH Makassar menilai kasus ini telah merisaukan masyarakat dan membuat kesan buruk bagi guru ngaji, menimbulkan trauma psikologis bagi korban, orang tua korban dan masyarakat Makassar.
“Hukuman yang seberat-beratnya menjadi ganjaran yang setimpal atas perilaku oknum guru ngaji tersebut,” tambah Muhammad Sirul Haq./(AS)
