Palopo — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palopo melaksanakan giat penertiban banner, spanduk dan baliho. Agenda ini dilakukanbersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo dan Panwascam sejak hari Kamis, 3 Oktober sampai hari ini.
“Pelaksanaan giat ini sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satpol PP sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yakni menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat” ujar Andi Farid Baso Rachim selaku Kasatpol PP Kota Palopo.
Ia menekankan, penertiban yang dilakukan bukan dalam rangka penertiban alat peraga kampanye. Tapi merupakan penegakan Perda Kota Palopo.
“Mohon digaris bawahi giat ini bukan penertiban apk melainkan penegakan peraturan daerah , dalam Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Pasal 47 Ayat (1) Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya pada jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, rumah sakit dan/atau sekolah ” lanjut Andi Farid.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Alim Kamal yang juga selaku Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP, menambahkan bahwa kegiatan tersebut bukan hal baru.
“Kegiatan ini sebenarnya sudah dari tahun lalu selalu kami laksanakan bisa dicek di berbagai media, cuma kami sempat kaget ada beberapa orang yang mempertanyakan dasar hukum kami, padahal tugas dan wewenang kami ini jelas dasar hukumnya dan dengan tegas kami katakan ini akan terus berlanjut selama pelanggaran itu masih didapatkan oleh tim deteksi dini Satpol PP”
Hal senada disampaikan oleh Tim Deteksi Dini Satpol PP Kota Palopo, Abdul Rahman.
“Maraknya pelanggaran Perda terkhususnya banner, baliho dan spanduk ini bukan hanya sebatas inisiatif kami dari Tim Deteksi Dini melainkan sudah menjadi topik utama di berbagai tempat tongkorongan dan berdasarkan berbagai laporan dan aduan sehingga tim kami melaksanaan deteksi awal dan ternyata betul, pelanggaran itu nyata dan mulai meresahkan masyarakat” ujar Rahman.
Rahman menyayangkan karena kurang dari 2×24 jam baliho yang telah ditertibkan, kembali terpasang di tempat yang sama.
“Kami harapkan semua pihak bisa bekerja sama dalam menjaga estetika kota dan etika lingkungan”, tutup Rahman.
Per tanggal 11 November 2024, sebanyak 1926 banner, baliho dan spanduk sudah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palopo.
(AR)