Site icon Sulsel Kita

Maskur Pelaku Penabrakan, Dinyatakan Bebas Setelah menjalani Hukuman

Pelaku penabrakan yang menelan korban jiwa akhirnya dibebaskan setelah menjalani hukuman pidana penjara selama 1 bulan 15 hari pada Jumat, 23 Agustus 2013 silam.

Maskur dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain”, sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara.

Maskur menyampaikan permohonan maaf bagi keluarga korban dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dimasa yang akan datang.

“Saya sangat menyesal akan kesalahan yang saya lakukan, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan saya minta maaf kepada keluarga korban atas kesalahan yang telah saya lakukan” tutur Maskur.

Maskur juga menyampaikan niatnya untuk ikut serta dalam kontestasi politik Pileg 2024 mendatang.

“Saat ini saya ingin memberikan sumbangsi pemikiran untuk pembangunan daerah ini, insya allah di Pileg 2024 mendatang saya akan ikut serta. Jika diberi kesempatan oleh masyarakat saya akan memberikan yang terbaik demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Wajo” tambanya. (8/7/2023)
(admin)

Exit mobile version