Site icon Sulsel Kita

Polda Sulsel Tunjuk LKBH Makassar Dampingi Kasus Pembobolan Pemalsuan ATM Bank BRI Pare-Pare

Kasus pembobolan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) yang dilakukan oknum pewagai BRiNET Parepare telah bergulir di Polda Sulsel.  Pelaku telah berstatus tersangka dan berada dalam penahanan.

Polda Sulsel dalam kepentingan penyidikan penyelidikan kasus oknum perempuan RA, menunjuk LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) untuk mendampingi tersangka sebagai bentuk kewajiban dari KUHAP (kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) karena diancam penjara minimal 5 tahun.

” Penunjukan kami dari LKBH Makassar karena ini masuk dalam tindak pidana khusus perbankan, dan kami sudah beberapa kali mendampingi kasus serupa, bahkan sementara ada yang bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Makassar,” ungkap Yandi Ada’SH, advokat pembela umum LKBH Makassar, ketika ditemui saat pendaftaran surat kuasa gugatan KPR Bodong Bank BTN, Jumat, 8/10/2021.

Surat Polda Sulsel ditandatangani Dirkrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) dengan nomor surat B/3338/X/2021/Diskrimsus, perihal penunjukan penasehat hukum, tertanggal Makassar, 6 Oktober 2021.

Yandi Ada’SH mengharapkan, dengan adanya pola penunjukan penasehat hukum tersangka tindak pidana khusus perbankan ini, kedepannya kami dapat mendalami lagi modus-modus dan kepentingan latar belakang kejahatan tersebut dilakukan, agar memiliki spesialisasi kejahatan perbankan.

“Cuman kami sendiri belum bertemu tersangka, nanti saat pemeriksaan tersangka perempuan RA baru kami mendampingi di ruang penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel, sekalian berkoordinasi lebih lanjut dengan tersangka untuk mendapatkan kronologis lengkapnya,” aku Yandi Ada’SH./(FR)

Exit mobile version