Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) kembali menerima laporan atas investasi bodong. Aman Putra Yudha mewakili 144 nasabah mengadukan PT Cheetah Bintang Lima (CBL). Aman meminta agar PT CBL diproses secara hukum karena telah merugikan nasabah sebesar 4 milyar.
Aman Putra berharap mendapatkan pendampingan hukum dari LKBH Makassar, agar kerugian nasabah dapat dikembalikan semua termasuk keuntungan yang dijanjikan.
“Kerugian kami totalnya sekitar 4 Milyar, dimana pokok dana sekita 3 milyar dan bunga keuntungan yang dijanjikan sekitar 1 milyar. Kerugian inilah yang kami harap dapat dikembalikan CBL melalui gerak cepat dan tanggap dari tim LKBH Makassar,” ungkap Aman Putra Yudha yang ditemui di Warkop EWR dibilangan jalan Perintis Kemerdekaan Km 11, Minggu, 26/07/2020.
Berkas pengaduan diterima langsung oleh Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, didampingi oleh Andi Mahardika, Manajer Penanganan Perkara LKBH Makassar.
“Pengaduan nasabah CBL bernilai 4 milyar kami terima sebagai sebuah amanah, segera besok senin kami akan bersama perwakilan nasabah akan ke Posko Pengaduan Korban CBL di Reskrimum Polda Sulsel,” ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar di warkop EWR, Minggu, 26/07/2020.
Andi Mahardika menyampaikan jika LKBH Makassar juga akan melakukan pengejaran langsung terhadap semua aset CBL untuk segera dikembalikan ke nasabah.
“Aset CBL sementara ini kami kejar juga selain pengaduan laporan ke Polda Sulsel dengan harapan aset itu bisa sebagai bentuk pengembalian ke nasabah dengan kerugian 4 Milyar,” tutur Andi Mahardika.
LKBH Makassar sendiri akan hadir secara langsung dalam persidangan pidana sebagai pihak nasabah untuk meminta ganti rugi atas tindakan Sugito, CEO CBL yang sementara ditahan di Tahanan Polda Sulsel.