Gowa — Warga Dusun Pappareang, Kecamatan Parangloe mengadukan PT Sinar Galesong Pratama ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar. Aduan ini terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan warga oleh perusahaan terkait di Dusun Pappareang, Desa Belapunrangnga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Kejadian ini diungkapkan oleh Ali Tofan, kemenakan dari Gassing Daeng Tula — pemilik lahan seluas 2.2 hektar di posko LKBH Makassar (Sabtu, 05/09/2020).
“PT Sinar Galesong Pratama masuk menyerobot lahan kami itu untuk membangun padang golf padivilley sewaktu Ichsan Yasin Limpo Bupati Gowa dan Syahrul Yasin Limpo Gubernur Sulsel,” ungkap Ali Topan.
Ali Topan melanjutkan jika lahan tersebut telah dikuasai oleh pamannya sejak tahun 1985. Ali juga bersedia bertemu dan membuktikan kepemilikan pamannya terhadap lahan tersebut.
“Silakan kontak nomor saya 085213472752 jika pihak Sinar Galesong siap bertemu, karena berdasarkan bukti kami telah dikuasai dan dibayarkan pajaknya sejak 1985,” tambahnya.
Di tempat yang sama, pihak LKBH Makassar menyampaikan akan segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan meminta langsung mediasi di DPRD Gowa.
“Aduan ini telah kami terima dan langsung kami buatkan surat pendampingan, dan permohonan mediasi di DPRD Gowa dengan menghadirkan kepala lingkungan, pak desa, camat dan pihak Sinar Galesong,” ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur, LKBH Makassar saat mendampingi Ali Tofan./(AS)