
Perhelatan pemilu 2024 semakin dekat, partai-partai politik sibuk mempersiapkan diri menyongsong hari H pencoblosan. Para caleg sibuk mengurus administrasi syarat bacaleg. Tidak terkecuali partai-partai baru, salah satu partai baru yang cukup populer adalah partai gelora Indonesia yang juga tidak mau ketinggalan moment penting ini.
DPD Partai Gelora kabupaten Wajo mempersiapkan diri dengan formasi caleg yang mengakar di masyarakat. Salah satu caleg partai Gelora adalah Tenri Liweng S.Sos, putra kelahiran Arajang, Gilireng ini akan bertarung memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Wajo dari 6 kursi di Dapil 3 (Belawa, Maniangpajo, dan Gilireng).
Meski demikian, bukan jalan mulus, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi terutama karena beliau pernah tersangkut pidana perkara Pembunuhan/pasal 338 KUHP yang terhitung sejak putusan Pengadilan Negeri Sengkang No 96/Pid. B/2012/PN. Skg Tanggal 12 juni 2012 Hingga menyelesaikan masa tahanan selama 5 tahun 6 bulan penjara dan pada tanggal 26 November 2014 yang lalu dinyatakan bebas setelah menjalaninnya.
Sebagai sosok yang bertanggung jawab menjalani dengan baik meski tindak pidana dilakukannya dalam rangka membela diri, tapi hukum tetaplah hukum. Karena itu, Tenri menuturkan bahwa dirinya tidak akan mencoba mendekati tindakan serupa apalagi melakukannya. “Semoga senantiasa diberi perlindungan oleh Allah dan dibimbing untuk terus menjadi orang yang baik dan bermanfaat kedepan insya Allah”. Tandasnya.
Tenri Liweng menambahkan niatnya maju sebagai caleg adalah salah satunya ingin membuktikan dirinya bahwa bisa bermanfaat bagi daerahnya, sesamanya, dan bangsanya (admin)
