Wajo – Proyek penambahan jalur pipa Energy Equity Epic Sengkang (EEES) Pty. Ltd yang memanjang dari Desa Lamata ke Desa Poleonro, Kecamatan Gilireng dihentikan oleh masyarakat. Masyarakat dan pihak perusahaan silang pendapat perihal batas-batas jalur pipa.
“Saat pembangunan awal jalur pipa tersebut pada tahun 1996-1997, memang telah dibebaskan oleh EEES selebar 8 meter, ini sesuai dengan keterangan saksi dan masyarakat yang menerima ganti rugi lahan dan sawah pada saat itu, bahwa lebar jalur pipa yg dibebaskan dan dibayar ganti ruginya serta yang diterima uangnya oleh masyarakat sesuai perjanjian dengan EEES adalah selebar 8 meter yang memanjang kurang lebih 3 Kilo meter dari Lokasi EEES sampai sumur bor di Desa Lamata, Kecamatan Gilireng”, ucap salah satu warga yang sawahnya terdampak, Asis Noni.
Menurutnya, lebar 8 meter tersebut ditandai dengan pematang sawah yang dibuat oleh EEES pada kiri dan kanan jalur pipa. Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi dan masyarakat.
Namun pihak EEES mengklaim jalur pipa yang sudah dibebaskan selebar 15 meter. Ini berarti terdapat penambahan sekitar 7 meter dari ukuran semula. Karena itu, masyarakat mendatangi lokasi proyek meminta pihak perusahaan menghentikan aktivitas pelebaran sebelum ada kejelasan terkait batas tanah dan sawah.
“Kami sudah mengirim surat secara resmi sebagai perwakilan masyarakat yang akan terkena dampak penambahan jalur pipa tersebut kepada EEES, kami meminta kepada pihak EEES menghentikan aktivitas penambahan jalur pipa tersebut dan berharap agar EEES membuka ruang dialog agar permasalahan ini cepat diselesaikan. Karena menimbulkan keresahan bagi masyarakat, apalagi ada 4 rumah penduduk yang akan terkena dampak penambahan jalur pipa tersebut” tutur Asis Noni.
Seorang warga lainnya menegaskan bahwa aksi yang dilakukan masyarakat bukan untuk menghalangi proyek perusahaan, melainkan untuk memperjelas dan memperjuangkan hak warga.
“Kami masyarakat tidak pernah menghalangi segala proyek dari EEES, tapi jangan rampas tanah dan sawah kami begitu saja, karena yang kami pahami bahwa lebar jalur pipa yang sudah dibebaskan pada tahun 1996-1997 hanya selebar 8 meter, bukan selebar 15 meter. Kami berharap pihak EEES peka atas permasalahan ini, jangan gunakan aksi-aksi kekerasan, karena kami masyarakat akan mempertahankan tanah dan sawah kami karena memang yang 7 meter itu belum pernah kami jual atau terima ganti ruginya ditahun 1996-1997”, ujar Ambo Unru.
Masyarakat berharap mereka dapat bertemu dengan pihak EEES untuk menemukan solusi atas persoalan ini.
(AW)
